SimulasiVonis
Putusan Pengadilan

122/Pid.Sus/2023/PN Bsk

Nomor122/Pid.Sus/2023/PN Bsk
Jenispidana — Pid.Sus
Tahun2023
PengadilanPN_Bsk
Panjang Dokumen123.580 karakter

Amar Putusan

Terdakwa Yoyon Ade Putra bin Zulhendri dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana 'Tanpa Hak Menjual Narkotika Golongan I' dan dijatuhi pidana penjara selama 6 tahun dan denda Rp1.000.000.000,00.

Status: penjara · Vonis: 6 tahun

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →