122/Pid.Sus/2023/PN Bsk
| Nomor | 122/Pid.Sus/2023/PN Bsk |
|---|---|
| Jenis | pidana — Pid.Sus |
| Tahun | 2023 |
| Pengadilan | PN_Bsk |
| Panjang Dokumen | 123.580 karakter |
Amar Putusan
Terdakwa Yoyon Ade Putra bin Zulhendri dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana 'Tanpa Hak Menjual Narkotika Golongan I' dan dijatuhi pidana penjara selama 6 tahun dan denda Rp1.000.000.000,00.
Status: penjara · Vonis: 6 tahun
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →