122/Pid.Sus/2023/PN Wkb
| Nomor | 122/Pid.Sus/2023/PN Wkb |
|---|---|
| Jenis | pidana — Pid.Sus |
| Tahun | 2023 |
| Pengadilan | PN_Wkb |
| Panjang Dokumen | 109.888 karakter |
Amar Putusan
Terdakwa Hery Saptono alias Hery terbukti bersalah melakukan tindak pidana 'tanpa hak membeli, menerima dan menyerahkan narkotika golongan I' dan dijatuhi pidana penjara selama 13 tahun dan denda Rp 1.000.000.000.
Status: penjara · Vonis: 13 tahun
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →