122/Pid.Sus/2024/PN Tjt
| Nomor | 122/Pid.Sus/2024/PN Tjt |
|---|---|
| Jenis | pidana — Pid.Sus |
| Tahun | 2024 |
| Pengadilan | PN_Tjt |
| Panjang Dokumen | 112.852 karakter |
Amar Putusan
Terdakwa dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana 'dengan sengaja membujuk Anak melakukan persetubuhan dengannya' dan dijatuhi pidana penjara selama 6 tahun dan denda Rp100.000.000,00.
Status: penjara · Vonis: 6 tahun
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →