SimulasiVonis
Putusan Pengadilan

122/Pid.Sus/2024/PN Tjt

Nomor122/Pid.Sus/2024/PN Tjt
Jenispidana — Pid.Sus
Tahun2024
PengadilanPN_Tjt
Panjang Dokumen112.852 karakter

Amar Putusan

Terdakwa dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana 'dengan sengaja membujuk Anak melakukan persetubuhan dengannya' dan dijatuhi pidana penjara selama 6 tahun dan denda Rp100.000.000,00.

Status: penjara · Vonis: 6 tahun

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →