123/Pid.B/2025/PN Tbh
| Nomor | 123/Pid.B/2025/PN Tbh |
|---|---|
| Jenis | pidana — Pid.B |
| Tahun | 2025 |
| Pengadilan | PN_Tbh |
| Panjang Dokumen | 161.691 karakter |
Amar Putusan
Terdakwa Hasan Basri Sihombing Bin Burhan Sihombing dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana 'pencurian dalam keadaan memberatkan secara berlanjut' dan dijatuhi pidana penjara selama 10 bulan.
Status: penjara · Vonis: 0.83 tahun
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →