123/Pid.Sus/2023/PN Gdt
| Nomor | 123/Pid.Sus/2023/PN Gdt |
|---|---|
| Jenis | pidana — Pid.Sus |
| Tahun | 2023 |
| Pengadilan | PN_Gdt |
| Panjang Dokumen | 135.665 karakter |
Amar Putusan
Terdakwa I Feri Yobfi Bin Saiun, Terdakwa II Medi Mulia Bin Komarudin, Terdakwa III Deni Firmansyah Bin Nyoto terbukti bersalah melakukan tindak pidana turut serta menyalahgunakan narkotika golongan I bagi diri sendiri. Terdakwa I dijatuhi pidana penjara 2 tahun 6 bulan.
Status: penjara · Vonis: 2.5 tahun
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →