123/Pid.Sus/2023/PN Pga
| Nomor | 123/Pid.Sus/2023/PN Pga |
|---|---|
| Jenis | pidana — Pid.Sus |
| Tahun | 2023 |
| Pengadilan | PN_Pga |
| Panjang Dokumen | 99.151 karakter |
Amar Putusan
M. Taufik Akbar Bin Syafri Alm terbukti bersalah melakukan tindak pidana mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban meninggal dunia. Pidana penjara selama 3 bulan dan 26 hari.
Status: penjara · Vonis: 0.25 tahun
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →