SimulasiVonis
Putusan Pengadilan

1245/Pid.B/2023/PN Mdn

Nomor1245/Pid.B/2023/PN Mdn
Jenispidana — Pid.B
Tahun2023
PengadilanPN_Mdn
Panjang Dokumen82.898 karakter

Amar Putusan

Terdakwa Wahyu Syahputra dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana kekerasan seksual terhadap penyandang disabilitas dan dijatuhi pidana penjara selama 7 tahun dan 6 bulan serta denda Rp 1.000.000.000.

Status: penjara · Vonis: 7.5 tahun

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →