124/Pid.B/2022/PN Wkb
| Nomor | 124/Pid.B/2022/PN Wkb |
|---|---|
| Jenis | pidana — Pid.B |
| Tahun | 2022 |
| Pengadilan | PN_Wkb |
| Panjang Dokumen | 107.298 karakter |
Amar Putusan
Para Terdakwa dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana 'Turut Serta melakukan Pembunuhan' dan dijatuhi pidana penjara masing-masing selama 8 tahun dan 9 bulan.
Status: penjara · Vonis: 8 tahun
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →