SimulasiVonis
Putusan Pengadilan

124/Pid.B/2023/PN Pga

Nomor124/Pid.B/2023/PN Pga
Jenispidana — Pid.B
Tahun2023
PengadilanPN_Pga
Panjang Dokumen92.065 karakter

Amar Putusan

Terdakwa dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana. Terdakwa dihukum membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00.

Status: penjara · Vonis: 0.83 tahun

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →