SimulasiVonis
Putusan Pengadilan

124/Pid.B_LH/2023/PN Lgs

Nomor124/Pid.B_LH/2023/PN Lgs
Jenispidana — Pid.B_LH
Tahun2023
PengadilanPN_Lgs
Panjang Dokumen144.296 karakter

Amar Putusan

Terdakwa Nanta Agustia Bin Hamzah Abbas terbukti bersalah melakukan tindak pidana 'Memperniagakan Satwa yang Dilindungi Dalam Keadaan Hidup' dan dijatuhi pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan dan denda Rp 40.000.000.

Status: penjara · Vonis: 1 tahun

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →