SimulasiVonis
Putusan Pengadilan

125/Pid.B/2022/PN Agm

Nomor125/Pid.B/2022/PN Agm
Jenispidana — Pid.B
Tahun2022
PengadilanPN_Agm
Panjang Dokumen77.956 karakter

Amar Putusan

Terdakwa dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan dan dijatuhi pidana penjara selama 9 tahun.

Status: penjara · Vonis: 9 tahun

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →