SimulasiVonis
Putusan Pengadilan

125/Pid.B/2023/PN Gdt

Nomor125/Pid.B/2023/PN Gdt
Jenispidana — Pid.B
Tahun2023
PengadilanPN_Gdt
Panjang Dokumen199.179 karakter

Amar Putusan

Terdakwa dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana penggelapan dan dijatuhi pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan.

Status: penjara · Vonis: 3.5 tahun

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →