125/Pid.B/2023/PN Gdt
| Nomor | 125/Pid.B/2023/PN Gdt |
|---|---|
| Jenis | pidana — Pid.B |
| Tahun | 2023 |
| Pengadilan | PN_Gdt |
| Panjang Dokumen | 199.179 karakter |
Amar Putusan
Terdakwa dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana penggelapan dan dijatuhi pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan.
Status: penjara · Vonis: 3.5 tahun
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →