125/Pid.Sus/2023/PN Tnr
| Nomor | 125/Pid.Sus/2023/PN Tnr |
|---|---|
| Jenis | pidana — Pid.Sus |
| Tahun | 2023 |
| Pengadilan | PN_Tnr |
| Panjang Dokumen | 111.227 karakter |
Amar Putusan
Terdakwa dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana penjara, namun tidak disebutkan secara eksplisit dalam teks yang diberikan. Terdakwa dibebankan membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00.
Status: penjara
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →