SimulasiVonis
Putusan Pengadilan

125/Pid.Sus/2024/PN Tjt

Nomor125/Pid.Sus/2024/PN Tjt
Jenispidana — Pid.Sus
Tahun2024
PengadilanPN_Tjt
Panjang Dokumen97.353 karakter

Amar Putusan

Terdakwa Junaidi Bin Lacong dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan I. Terdakwa dijatuhi pidana penjara selama 6 tahun dan denda Rp 1.000.000.000.

Status: penjara · Vonis: 6 tahun

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →