SimulasiVonis
Putusan Pengadilan

125/Pid.Sus/2025/PN Pyh

Nomor125/Pid.Sus/2025/PN Pyh
Jenispidana — Pid.Sus
Tahun2025
PengadilanPN_Pyh
Panjang Dokumen219.601 karakter

Amar Putusan

Terdakwa dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana cabul dengan korban di bawah umur 15 tahun dan dijatuhi pidana penjara 3 tahun dan 6 bulan.

Status: penjara · Vonis: 3.5 tahun

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →