126/Pid.B/2022/PN Kba
| Nomor | 126/Pid.B/2022/PN Kba |
|---|---|
| Jenis | pidana — Pid.B |
| Tahun | 2022 |
| Pengadilan | PN_Kba |
| Panjang Dokumen | 97.480 karakter |
Amar Putusan
Terdakwa Yanto dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana 'tanpa hak dengan sengaja memberikan kesempatan untuk melakukan permainan judi sebagai mata pencaharian' dan dijatuhi pidana penjara selama 4 bulan.
Status: dijatuhi pidana · Vonis: 4 tahun
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →