SimulasiVonis
Putusan Pengadilan

126/Pid.B/2022/PN Kba

Nomor126/Pid.B/2022/PN Kba
Jenispidana — Pid.B
Tahun2022
PengadilanPN_Kba
Panjang Dokumen97.480 karakter

Amar Putusan

Terdakwa Yanto dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana 'tanpa hak dengan sengaja memberikan kesempatan untuk melakukan permainan judi sebagai mata pencaharian' dan dijatuhi pidana penjara selama 4 bulan.

Status: dijatuhi pidana · Vonis: 4 tahun

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →