SimulasiVonis
Putusan Pengadilan

126/Pid.B/2023/PN Pdl

Nomor126/Pid.B/2023/PN Pdl
Jenispidana — Pid.B
Tahun2023
PengadilanPN_Pdl
Panjang Dokumen350.344 karakter

Amar Putusan

Terdakwa Riko Arizki alias Riko bin Alfared dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana 'pembunuhan' dan dijatuhi pidana penjara selama 15 tahun.

Status: penjara · Vonis: 15 tahun

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →