126/Pid.B/2023/PN Pdl
| Nomor | 126/Pid.B/2023/PN Pdl |
|---|---|
| Jenis | pidana — Pid.B |
| Tahun | 2023 |
| Pengadilan | PN_Pdl |
| Panjang Dokumen | 350.344 karakter |
Amar Putusan
Terdakwa Riko Arizki alias Riko bin Alfared dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana 'pembunuhan' dan dijatuhi pidana penjara selama 15 tahun.
Status: penjara · Vonis: 15 tahun
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →