SimulasiVonis
Putusan Pengadilan

126/Pid.Sus/2022/PN Pwr

Nomor126/Pid.Sus/2022/PN Pwr
Jenispidana — Pid.Sus
Tahun2022
PengadilanPN_Pwr
Panjang Dokumen138.485 karakter

Amar Putusan

Terdakwa dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja melakukan perbuatan cabul terhadap anak. Terdakwa dijatuhi pidana dan dibebankan biaya perkara.

Status: penjara · Vonis: 12 tahun

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →