127/PID/2023/PT KPG
| Nomor | 127/PID/2023/PT KPG |
|---|---|
| Jenis | pidana — PID |
| Tahun | 2023 |
| Pengadilan | PT_KPG |
| Panjang Dokumen | 33.510 karakter |
Amar Putusan
Terdakwa SURAHMAN S alias RAHMAN terbukti bersalah melakukan tindak pidana 'Penyalahgunaan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri' dan dijatuhi pidana penjara selama 2 tahun.
Status: penjara · Vonis: 2 tahun
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →