127/Pid.Sus/2023/PN Gdt
| Nomor | 127/Pid.Sus/2023/PN Gdt |
|---|---|
| Jenis | pidana — Pid.Sus |
| Tahun | 2023 |
| Pengadilan | PN_Gdt |
| Panjang Dokumen | 76.526 karakter |
Amar Putusan
Terdakwa Robi Setiawan Bin Samsul dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana 'tanpa hak atau melawan hukum menerima dan menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I' dan dijatuhi pidana penjara selama 6 tahun dan denda sejumlah Rp1.500.000.000,00
Status: penjara · Vonis: 6 tahun
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →