SimulasiVonis
Putusan Pengadilan

127/Pid.Sus/2023/PN Gdt

Nomor127/Pid.Sus/2023/PN Gdt
Jenispidana — Pid.Sus
Tahun2023
PengadilanPN_Gdt
Panjang Dokumen76.526 karakter

Amar Putusan

Terdakwa Robi Setiawan Bin Samsul dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana 'tanpa hak atau melawan hukum menerima dan menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I' dan dijatuhi pidana penjara selama 6 tahun dan denda sejumlah Rp1.500.000.000,00

Status: penjara · Vonis: 6 tahun

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →