127/Pid.Sus/2023/PN Pga
| Nomor | 127/Pid.Sus/2023/PN Pga |
|---|---|
| Jenis | pidana — Pid.Sus |
| Tahun | 2023 |
| Pengadilan | PN_Pga |
| Panjang Dokumen | 102.553 karakter |
Amar Putusan
Terdakwa Jemu bin Surip terbukti bersalah melakukan tindak pidana 'Memaksa anak untuk melakukan perbuatan cabul secara berlanjut' dan dijatuhi pidana penjara selama 12 tahun dan pidana denda sejumlah Rp 1.000.000.000,00.
Status: penjara · Vonis: 12 tahun
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →