SimulasiVonis
Putusan Pengadilan

127/Pid.Sus/2023/PN Pga

Nomor127/Pid.Sus/2023/PN Pga
Jenispidana — Pid.Sus
Tahun2023
PengadilanPN_Pga
Panjang Dokumen102.553 karakter

Amar Putusan

Terdakwa Jemu bin Surip terbukti bersalah melakukan tindak pidana 'Memaksa anak untuk melakukan perbuatan cabul secara berlanjut' dan dijatuhi pidana penjara selama 12 tahun dan pidana denda sejumlah Rp 1.000.000.000,00.

Status: penjara · Vonis: 12 tahun

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →