127/Pid.Sus/2025/PN Rta
| Nomor | 127/Pid.Sus/2025/PN Rta |
|---|---|
| Jenis | pidana — Pid.Sus |
| Tahun | 2025 |
| Pengadilan | PN_Rta |
| Panjang Dokumen | 119.743 karakter |
Amar Putusan
Terdakwa I Muhammad Hikmal Akbar Bin M. Rusli dan Terdakwa II M. Saipullah Bin (Alm) Kasran terbukti bersalah melakukan tindak pidana 'tanpa hak dan melawan hukum turut serta menjual dan menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I'. Mereka dihukum penjara masing-masing 7 tahun dan 6 bulan serta denda Rp50.000.000.
Status: penjara · Vonis: 7 tahun
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →