SimulasiVonis
Putusan Pengadilan

127/Pid.Sus/2025/PN Rta

Nomor127/Pid.Sus/2025/PN Rta
Jenispidana — Pid.Sus
Tahun2025
PengadilanPN_Rta
Panjang Dokumen119.743 karakter

Amar Putusan

Terdakwa I Muhammad Hikmal Akbar Bin M. Rusli dan Terdakwa II M. Saipullah Bin (Alm) Kasran terbukti bersalah melakukan tindak pidana 'tanpa hak dan melawan hukum turut serta menjual dan menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I'. Mereka dihukum penjara masing-masing 7 tahun dan 6 bulan serta denda Rp50.000.000.

Status: penjara · Vonis: 7 tahun

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →