1282/Pid.Sus/2025/PN Plg
| Nomor | 1282/Pid.Sus/2025/PN Plg |
|---|---|
| Jenis | pidana — Pid.Sus |
| Tahun | 2025 |
| Pengadilan | PN_Plg |
| Panjang Dokumen | 64.381 karakter |
Amar Putusan
Terdakwa Ismail Bin Husin terbukti bersalah melakukan tindak pidana 'tanpa hak dan melawan hukum menjual Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman'. Terdakwa dijatuhi pidana penjara selama 7 tahun dan denda Rp1.000.000.000,00.
Status: penjara · Vonis: 7 tahun
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →