SimulasiVonis
Putusan Pengadilan

128/Pid.B/2022/PN Png

Nomor128/Pid.B/2022/PN Png
Jenispidana — Pid.B
Tahun2022
PengadilanPN_Png
Panjang Dokumen60.841 karakter

Amar Putusan

Terdakwa Diky Wahyu Siswanto Bin Kateman terbukti bersalah melakukan tindak pidana 'barang siapa menggunakan kesempatan main judi, yang diadakan dengan melanggar ketentuan Pasal 303' dan dijatuhi pidana penjara selama 5 bulan.

Status: dikabulkan · Vonis: 5 tahun

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →