128/Pid.Sus/2023/PN Lmj
| Nomor | 128/Pid.Sus/2023/PN Lmj |
|---|---|
| Jenis | pidana — Pid.Sus |
| Tahun | 2023 |
| Pengadilan | PN_Lmj |
| Panjang Dokumen | 79.422 karakter |
Amar Putusan
Terdakwa HARIYANTO BIN ARJOSARI dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu. Terdakwa dijatuhi pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan serta pidana denda Rp.800.000.000,00.
Status: penjara · Vonis: 3.5 tahun
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →