SimulasiVonis
Putusan Pengadilan

128/Pid.Sus/2023/PN Lmj

Nomor128/Pid.Sus/2023/PN Lmj
Jenispidana — Pid.Sus
Tahun2023
PengadilanPN_Lmj
Panjang Dokumen79.422 karakter

Amar Putusan

Terdakwa HARIYANTO BIN ARJOSARI dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu. Terdakwa dijatuhi pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan serta pidana denda Rp.800.000.000,00.

Status: penjara · Vonis: 3.5 tahun

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →