SimulasiVonis
Putusan Pengadilan

129/PID.SUS/2025/PT GTO

Nomor129/PID.SUS/2025/PT GTO
Jenispidana — PID.SUS
Tahun2025
PengadilanPT_GTO
Panjang Dokumen57.525 karakter

Amar Putusan

Terdakwa I IBRAHIM MOBONGGI alias AIT, Terdakwa II NUR AL FATHAN PUTRA alias DEO, dan Terdakwa III AKBAR Ahmad alias ABAY dihukum pidana penjara selama 9 tahun dan pidana denda sejumlah Rp1.000.000.000,00. Para Terdakwa juga dihukum membayar restitusi kepada Anak Korban masing-masing sejumlah Rp4.584.775,00.

Status: dikabulkan · Vonis: 9 tahun

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →