129/Pid.Sus/2021/PN Kph
| Nomor | 129/Pid.Sus/2021/PN Kph |
|---|---|
| Jenis | pidana — Pid.Sus |
| Tahun | 2021 |
| Pengadilan | PN_Kph |
| Panjang Dokumen | 132.289 karakter |
Amar Putusan
Para Terdakwa dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana mendistribusikan informasi elektronik yang memiliki muatan melanggar kesusilaan. Para Terdakwa dihukum penjara masing-masing 1 tahun 3 bulan.
Status: penjara · Vonis: 1 tahun
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →