SimulasiVonis
Putusan Pengadilan

129/Pid.Sus/2022/PN Pbl

Nomor129/Pid.Sus/2022/PN Pbl
Jenispidana — Pid.Sus
Tahun2022
PengadilanPN_Pbl
Panjang Dokumen73.950 karakter

Amar Putusan

Terdakwa Alvian Agus Syarif H Bin Hasan dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana 'Tanpa Hak, Menerima, Menjadi Perantara dalam Jual Beli dan Menyerahkan Narkotika Golongan I' dan dijatuhi pidana penjara selama 6 tahun serta denda Rp1.000.000.000,00

Status: penjara · Vonis: 6 tahun

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →