129/Pid.Sus/2022/PN Png
| Nomor | 129/Pid.Sus/2022/PN Png |
|---|---|
| Jenis | pidana — Pid.Sus |
| Tahun | 2022 |
| Pengadilan | PN_Png |
| Panjang Dokumen | 86.466 karakter |
Amar Putusan
Terdakwa Feri Prastiyo Alias Verot Bin Soimun terbukti bersalah melakukan tindak pidana mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar dan persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan dan mutu. Terdakwa dijatuhi pidana penjara selama 1 tahun 1 bulan dan denda sebesar Rp5.000.000,00.
Status: penjara · Vonis: 1 tahun
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →