SimulasiVonis
Putusan Pengadilan

129/Pid.Sus/2022/PN Png

Nomor129/Pid.Sus/2022/PN Png
Jenispidana — Pid.Sus
Tahun2022
PengadilanPN_Png
Panjang Dokumen86.466 karakter

Amar Putusan

Terdakwa Feri Prastiyo Alias Verot Bin Soimun terbukti bersalah melakukan tindak pidana mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar dan persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan dan mutu. Terdakwa dijatuhi pidana penjara selama 1 tahun 1 bulan dan denda sebesar Rp5.000.000,00.

Status: penjara · Vonis: 1 tahun

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →