SimulasiVonis
Putusan Pengadilan

129/Pid.Sus/2023/PN Mjl

Nomor129/Pid.Sus/2023/PN Mjl
Jenispidana — Pid.Sus
Tahun2023
PengadilanPN_Mjl
Panjang Dokumen96.451 karakter

Amar Putusan

Terdakwa AMBARI Alias TOBING Bin TARMAN (Alm) terbukti bersalah melakukan tindak pidana menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan I berupa jenis ganja. Terdakwa dijatuhi pidana penjara selama 10 tahun dan denda sebesar Rp1.000.000.000,00.

Status: penjara · Vonis: 10 tahun

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →