12/Pid.Sus-Anak/2023/PN Ktg
| Nomor | 12/Pid.Sus-Anak/2023/PN Ktg |
|---|---|
| Jenis | pidana — Pid.Sus-Anak |
| Tahun | 2023 |
| Pengadilan | PN_Ktg |
| Panjang Dokumen | 53.504 karakter |
Amar Putusan
ANAK dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana 'tanpa hak membawa senjata penikam/senjata penusuk' dan dijatuhi pidana pengawasan selama 3 bulan.
Status: penjara · Vonis: 0.25 tahun
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →