12/Pid.Sus-Anak/2023/PN Spg
| Nomor | 12/Pid.Sus-Anak/2023/PN Spg |
|---|---|
| Jenis | pidana — Pid.Sus-Anak |
| Tahun | 2023 |
| Pengadilan | PN_Spg |
| Panjang Dokumen | 71.993 karakter |
Amar Putusan
Anak dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya dan dijatuhi pidana penjara 4 tahun 6 bulan serta denda Rp10.000.000,00.
Status: penjara · Vonis: 4.5 tahun
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →