12/Pid.Sus/2023/PN Bbg
| Nomor | 12/Pid.Sus/2023/PN Bbg |
|---|---|
| Jenis | pidana — Pid.Sus |
| Tahun | 2023 |
| Pengadilan | PN_Bbg |
| Panjang Dokumen | 95.568 karakter |
Amar Putusan
Terdakwa IRMANDO PELU alias IMAN terbukti bersalah melakukan tindak pidana 'tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman' dan dijatuhi pidana penjara.
Status: penjara · Vonis: 4 tahun
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →