SimulasiVonis
Putusan Pengadilan

12/Pid.Sus/2023/PN Dob

Nomor12/Pid.Sus/2023/PN Dob
Jenispidana — Pid.Sus
Tahun2023
PengadilanPN_Dob
Panjang Dokumen75.045 karakter

Amar Putusan

Terdakwa Ayub Naflery alias Ayub dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana memaksa anak untuk melakukan perbuatan cabul dan dijatuhi pidana penjara selama 7 tahun dan denda Rp100.000.000.

Status: penjara · Vonis: 7 tahun

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →