12/Pid.Sus/2023/PN Dob
| Nomor | 12/Pid.Sus/2023/PN Dob |
|---|---|
| Jenis | pidana — Pid.Sus |
| Tahun | 2023 |
| Pengadilan | PN_Dob |
| Panjang Dokumen | 75.045 karakter |
Amar Putusan
Terdakwa Ayub Naflery alias Ayub dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana memaksa anak untuk melakukan perbuatan cabul dan dijatuhi pidana penjara selama 7 tahun dan denda Rp100.000.000.
Status: penjara · Vonis: 7 tahun
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →