SimulasiVonis
Putusan Pengadilan

12/Pid.Sus/2025/PN Mna

Nomor12/Pid.Sus/2025/PN Mna
Jenispidana — Pid.Sus
Tahun2025
PengadilanPN_Mna
Panjang Dokumen115.753 karakter

Amar Putusan

Terdakwa Minariah Binti (alm) Satar dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana penerimaan seseorang dengan penyalahgunaan posisi rentan dan diberi pidana penjara 4 tahun dan denda Rp160.000.000.

Status: penjara · Vonis: 4 tahun

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →