130/PID/2023/PT KPG
| Nomor | 130/PID/2023/PT KPG |
|---|---|
| Jenis | pidana — PID |
| Tahun | 2023 |
| Pengadilan | PT_KPG |
| Panjang Dokumen | 27.433 karakter |
Amar Putusan
Terdakwa dijatuhi pidana penjara selama 5 tahun dan denda sebesar Rp 60.000.000,00. Putusan Pengadilan Negeri Kupang dikuatkan.
Status: penjara · Vonis: 5 tahun
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →