SimulasiVonis
Putusan Pengadilan

130/PID/2023/PT KPG

Nomor130/PID/2023/PT KPG
Jenispidana — PID
Tahun2023
PengadilanPT_KPG
Panjang Dokumen27.433 karakter

Amar Putusan

Terdakwa dijatuhi pidana penjara selama 5 tahun dan denda sebesar Rp 60.000.000,00. Putusan Pengadilan Negeri Kupang dikuatkan.

Status: penjara · Vonis: 5 tahun

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →