130/Pid.B/2022/PN Mll
| Nomor | 130/Pid.B/2022/PN Mll |
|---|---|
| Jenis | pidana — Pid.B |
| Tahun | 2022 |
| Pengadilan | PN_Mll |
| Panjang Dokumen | 62.114 karakter |
Amar Putusan
Terdakwa Arsam Syahruddin alias Arsam bin Mursalim dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana 'karena kealpaannya menyebabkan orang lain mati' dan dijatuhi pidana penjara selama 2 tahun.
Status: bebas · Vonis: 0 tahun
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →