SimulasiVonis
Putusan Pengadilan

130/Pid.B/2022/PN Mll

Nomor130/Pid.B/2022/PN Mll
Jenispidana — Pid.B
Tahun2022
PengadilanPN_Mll
Panjang Dokumen62.114 karakter

Amar Putusan

Terdakwa Arsam Syahruddin alias Arsam bin Mursalim dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana 'karena kealpaannya menyebabkan orang lain mati' dan dijatuhi pidana penjara selama 2 tahun.

Status: bebas · Vonis: 0 tahun

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →