SimulasiVonis
Putusan Pengadilan

130/Pid.B/2023/PN Bbu

Nomor130/Pid.B/2023/PN Bbu
Jenispidana — Pid.B
Tahun2023
PengadilanPN_Bbu
Panjang Dokumen59.039 karakter

Amar Putusan

Terdakwa dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana 'pencurian dengan pemberatan' dan dijatuhi pidana penjara selama 1 tahun dan 2 bulan.

Status: dikabulkan · Vonis: 1 tahun

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →