SimulasiVonis
Putusan Pengadilan

130/Pid.Sus/2023/PN Gdt

Nomor130/Pid.Sus/2023/PN Gdt
Jenispidana — Pid.Sus
Tahun2023
PengadilanPN_Gdt
Panjang Dokumen77.601 karakter

Amar Putusan

Terdakwa M. TOPAWAN Bin SUWARDI HASAN terbukti bersalah melakukan tindak pidana 'tanpa hak menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I' dan dijatuhi pidana penjara selama 5 tahun dan 6 bulan serta denda Rp1.500.000.000,00.

Status: penjara · Vonis: 5.5 tahun

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →