131/Pid.Sus/2023/PN Pga
| Nomor | 131/Pid.Sus/2023/PN Pga |
|---|---|
| Jenis | pidana — Pid.Sus |
| Tahun | 2023 |
| Pengadilan | PN_Pga |
| Panjang Dokumen | 102.251 karakter |
Amar Putusan
Terdakwa CHAIRULLAH SUNAKAWA Bin APRIANTO dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana 'Permufakatan jahat secara tanpa hak dan melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman' dan dijatuhi pidana penjara selama 4 tahun dan denda Rp1.000.000.000.
Status: penjara · Vonis: 4 tahun
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →