132/Pid.Sus/2022/PN Plp
| Nomor | 132/Pid.Sus/2022/PN Plp |
|---|---|
| Jenis | pidana — Pid.Sus |
| Tahun | 2022 |
| Pengadilan | PN_Plp |
| Panjang Dokumen | 70.905 karakter |
Amar Putusan
Terdakwa SILVENGKI HARDIANTO Alias HENGKI Bin SILVESTER terbukti bersalah melakukan tindak pidana 'pemufakatan jahat secara tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman.' Terdakwa dijatuhi pidana penjara selama 5 tahun dan denda Rp. 800.000.000,- subsidair 3 bulan penjara.
Status: penjara · Vonis: 0.25 tahun
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →