132/Pid.Sus/2023/PN Clp
| Nomor | 132/Pid.Sus/2023/PN Clp |
|---|---|
| Jenis | pidana — Pid.Sus |
| Tahun | 2023 |
| Pengadilan | PN_Clp |
| Panjang Dokumen | 288.154 karakter |
Amar Putusan
Para Terdakwa terbukti melakukan tindak pidana perdagangan orang dan dijatuhi pidana penjara masing-masing 7 tahun dan denda Rp600.000.000,00.
Status: dikabulkan · Vonis: 7 tahun
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →