SimulasiVonis
Putusan Pengadilan

132/Pid.Sus/2023/PN Clp

Nomor132/Pid.Sus/2023/PN Clp
Jenispidana — Pid.Sus
Tahun2023
PengadilanPN_Clp
Panjang Dokumen288.154 karakter

Amar Putusan

Para Terdakwa terbukti melakukan tindak pidana perdagangan orang dan dijatuhi pidana penjara masing-masing 7 tahun dan denda Rp600.000.000,00.

Status: dikabulkan · Vonis: 7 tahun

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →