132/Pid.Sus/2023/PN Pga
| Nomor | 132/Pid.Sus/2023/PN Pga |
|---|---|
| Jenis | pidana — Pid.Sus |
| Tahun | 2023 |
| Pengadilan | PN_Pga |
| Panjang Dokumen | 110.481 karakter |
Amar Putusan
Terdakwa Ferri Suharman dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana permufakatan jahat tanpa hak memiliki narkotika golongan I dalam bentuk tanaman. Terdakwa dijatuhi pidana penjara 4 tahun dan denda Rp1.000.000.000.
Status: penjara · Vonis: 4 tahun
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →