SimulasiVonis
Putusan Pengadilan

133/Pid.B/2022/PN Pwr

Nomor133/Pid.B/2022/PN Pwr
Jenispidana — Pid.B
Tahun2022
PengadilanPN_Pwr
Panjang Dokumen39.408 karakter

Amar Putusan

Terdakwa CIPTA NUR ARI alias GRANDONG bin TURISMAN dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana 'Pencurian' dan dijatuhi pidana penjara selama 1 tahun dan 10 bulan.

Status: penjara · Vonis: 1.83 tahun

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →