SimulasiVonis
Putusan Pengadilan

133/Pid.B/2023/PN Bbu

Nomor133/Pid.B/2023/PN Bbu
Jenispidana — Pid.B
Tahun2023
PengadilanPN_Bbu
Panjang Dokumen41.078 karakter

Amar Putusan

Terdakwa Edi Riyansah Bin Tajudin dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana 'Pencurian' dan dijatuhi pidana penjara selama 2 tahun.

Status: penjara · Vonis: 2 tahun

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →