SimulasiVonis
Putusan Pengadilan

133/Pid.Sus/2022/PN Pml

Nomor133/Pid.Sus/2022/PN Pml
Jenispidana — Pid.Sus
Tahun2022
PengadilanPN_Pml
Panjang Dokumen64.176 karakter

Amar Putusan

Terdakwa Setyo Utomo Alias Tyo Mulud Bin Sutrisno dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan. Terdakwa dihukum pidana penjara selama 2 tahun dan denda sebesar Rp 50.000.000.

Status: penjara · Vonis: 2 tahun

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →