133/Pid.Sus/2022/PN Pml
| Nomor | 133/Pid.Sus/2022/PN Pml |
|---|---|
| Jenis | pidana — Pid.Sus |
| Tahun | 2022 |
| Pengadilan | PN_Pml |
| Panjang Dokumen | 64.176 karakter |
Amar Putusan
Terdakwa Setyo Utomo Alias Tyo Mulud Bin Sutrisno dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan. Terdakwa dihukum pidana penjara selama 2 tahun dan denda sebesar Rp 50.000.000.
Status: penjara · Vonis: 2 tahun
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →