133/Pid.Sus/2023/PN Bko
| Nomor | 133/Pid.Sus/2023/PN Bko |
|---|---|
| Jenis | pidana — Pid.Sus |
| Tahun | 2023 |
| Pengadilan | PN_Bko |
| Panjang Dokumen | 60.602 karakter |
Amar Putusan
Terdakwa dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana 'Turut Serta Melakukan Usaha Penambangan Tanpa Izin' dan dijatuhi pidana penjara selama 8 bulan dan denda sebesar Rp. 200.000.000,00
Status: penjara · Vonis: 0.67 tahun
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →