SimulasiVonis
Putusan Pengadilan

133/Pid.Sus/2023/PN Bko

Nomor133/Pid.Sus/2023/PN Bko
Jenispidana — Pid.Sus
Tahun2023
PengadilanPN_Bko
Panjang Dokumen60.602 karakter

Amar Putusan

Terdakwa dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana 'Turut Serta Melakukan Usaha Penambangan Tanpa Izin' dan dijatuhi pidana penjara selama 8 bulan dan denda sebesar Rp. 200.000.000,00

Status: penjara · Vonis: 0.67 tahun

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →