SimulasiVonis
Putusan Pengadilan

133/Pid.Sus/2023/PN Gdt

Nomor133/Pid.Sus/2023/PN Gdt
Jenispidana — Pid.Sus
Tahun2023
PengadilanPN_Gdt
Panjang Dokumen81.828 karakter

Amar Putusan

Para Terdakwa dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana 'Permufakatan jahat tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai Narkotika Golongan I bukan tanaman' dan dijatuhi pidana penjara masing-masing selama 6 tahun dan 6 bulan serta denda Rp1.500.000.000.

Status: penjara · Vonis: 6 tahun

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →