133/Pid.Sus/2023/PN Gdt
| Nomor | 133/Pid.Sus/2023/PN Gdt |
|---|---|
| Jenis | pidana — Pid.Sus |
| Tahun | 2023 |
| Pengadilan | PN_Gdt |
| Panjang Dokumen | 81.828 karakter |
Amar Putusan
Para Terdakwa dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana 'Permufakatan jahat tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai Narkotika Golongan I bukan tanaman' dan dijatuhi pidana penjara masing-masing selama 6 tahun dan 6 bulan serta denda Rp1.500.000.000.
Status: penjara · Vonis: 6 tahun
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →