134/Pid.B/2023/PN Sbw
| Nomor | 134/Pid.B/2023/PN Sbw |
|---|---|
| Jenis | pidana — Pid.B |
| Tahun | 2023 |
| Pengadilan | PN_Sbw |
| Panjang Dokumen | 55.781 karakter |
Amar Putusan
Terdakwa I ADRIMANSYAH PUTRA alias ADRI dan Terdakwa II RENDI JANUANSYAH alias RENDI dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana 'Pencurian Dalam Keadaan Memberatkan Yang Dilakukan Oleh Dua Orang Secara Bersekutu' dan dijatuhi pidana penjara masing-masing selama 8 bulan.
Status: dikabulkan · Vonis: 8 tahun
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →