134/Pid.Sus/2023/PN Gdt
| Nomor | 134/Pid.Sus/2023/PN Gdt |
|---|---|
| Jenis | pidana — Pid.Sus |
| Tahun | 2023 |
| Pengadilan | PN_Gdt |
| Panjang Dokumen | 81.097 karakter |
Amar Putusan
Terdakwa dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana 'Menyalahgunakan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri' dan dijatuhi pidana penjara selama 10 bulan.
Status: penjara · Vonis: 0.83 tahun
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →