SimulasiVonis
Putusan Pengadilan

134/Pid.Sus/2023/PN Gdt

Nomor134/Pid.Sus/2023/PN Gdt
Jenispidana — Pid.Sus
Tahun2023
PengadilanPN_Gdt
Panjang Dokumen81.097 karakter

Amar Putusan

Terdakwa dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana 'Menyalahgunakan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri' dan dijatuhi pidana penjara selama 10 bulan.

Status: penjara · Vonis: 0.83 tahun

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →